Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Nasib Petani Tembakau?

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2017 |16:36 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Nasib Petani Tembakau?
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Keputusan kenaikan cukai rokok itu, disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai melakukan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka.

Baca Juga: Catat! Cukai Rokok Naik 10,04% Berlaku Januari 2018

Dengan naiknya tarif cukai, otomatis harga jual rokok akan mengalami kenaikan. Hal ini tentu dikhawatirkan mempengaruhi nasib petani tembakau yang menggantungkan hidupnya dari produksi rokok.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Tengok Prediksi Saham Gudang Garam

Mengenai nasib petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan cukai rokok ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa Presiden telah mengarahkan supaya Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran ke depan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement