JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Keputusan kenaikan cukai rokok itu, disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai melakukan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka.
Baca Juga: Catat! Cukai Rokok Naik 10,04% Berlaku Januari 2018
Dengan naiknya tarif cukai, otomatis harga jual rokok akan mengalami kenaikan. Hal ini tentu dikhawatirkan mempengaruhi nasib petani tembakau yang menggantungkan hidupnya dari produksi rokok.
Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Tengok Prediksi Saham Gudang Garam
Mengenai nasib petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan cukai rokok ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa Presiden telah mengarahkan supaya Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran ke depan.