Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenaikan Cukai Rokok 10,04%, Menkeu: Ada yang Naik Lebih Tinggi

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 19 Oktober 2017 |16:38 WIB
Kenaikan Cukai Rokok 10,04%, Menkeu: Ada yang Naik Lebih Tinggi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok sebesar 10,04%, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018 mendatang. Ternyata tidak berlaku rata.

 Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Nasib Petani Tembakau?

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan cukai sebesar 10,04 persen ini, dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokan. Di mana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda.

 Baca juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Tengok Prediksi Saham Gudang Garam

“Walaupun secara rata-rata (kenaikan) 10,04%, tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04%. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” jelas Menkeu, usai melakukan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

 Baca juga: Cukai Rokok Diprediksi Naik hingga 9% Tahun Depan, Sejauhmana Imbasnya ke Industri Rokok?

Menkeu menyatakan, kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018 ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada petani maupun buruh rokok, dan tentu juga penerimaan negara.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement