Mengenai reklamasi, Seskab juga menyampaikan bahwa semua hal yang berkaitan, melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasti akan diadakan pertemuan. “Dan enggak perlu secara khusus karena pemerintahan ini kan pemerintah Republik Indonesia jadi ya siapa aja ya monggo-monggo saja,” tambah Seskab.
Saat ditanya wartawan mengenai apakah reklamasi perlu dikaji ulang, Seskab menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Menko. Di akhir jawaban kepada wartawan, Seskab menegaskan bahwa pada waktu Ratas terakhir ada pending matters, ada yang belum bisa diputuskan karena ini menyangkut tanggung jawab pemerintah baru.
“Seperti kita ketahui bersama, MRT itu 51% adalah pemerintah DKI, 49% adalah pemerintah pusat. Apakah komposisi ingin tetap berlaku untuk perluasan MRT dari HI ke arah utara. Nah yang seperti ini kan harus dibicarakan kembali,” pungkas Seskab
(Dani Jumadil Akhir)