PALEMBANG - Sekretaris Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan M Popik Montanansyah mengatakan, transportasi berjaringan atau online harus tergabung dalam organisasi yang resmi seperti koperasi.
Hal ini karena kendaraan yang menggunakan aplikasi itu harus minimal memiliki lima mobil supaya bisa bergabung, kata dia saat sosialisasi Peraturan Menteri Pengganti atau Revisi Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, selama ini mobil pribadi perorangan bisa masuk dalam angkutan berjaringan tersebut.
Oleh karena itu sekarang ini peraturan menteri itu direvisi dan harus minimal lima mobil bisa bergabung dalam taksi online tersebut.
"Jadi harus bergabung dalam suatu wadah seperti koperasi karena jumlahnya telah ditetapkan," katanya.