Dia mengatakan, itu beberapa revisi aturan yang diberlakukan dalam kendaraan berjaringan atau online tersebut.
Aturan atau revisi peraturan menteri itu akan diberlakukan pada 1 November 2017 sehingga harus ditaati, kata dia.
Sementara Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, jumlah angkutan berjaringan harus seimbang dengan taksi kovensional.
Hal ini karena untuk menghindari kemacetan yang selama ini setiap ibu kota provinsi sudah terjadi, ujar dia.
Oleh karena itu jumlahnya harus diatur sehingga angkutan menjadi nyaman, kata pengamat dari Unika Soegijapranata itu.
(Fakhri Rezy)