Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Tegaskan Taksi Online Harus Gabung ke Organisasi Resmi!

Antara , Jurnalis-Sabtu, 21 Oktober 2017 |18:18 WIB
Kemenhub Tegaskan Taksi Online Harus Gabung ke Organisasi Resmi!
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

PALEMBANG - Sekretaris Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan M Popik Montanansyah mengatakan, transportasi berjaringan atau online harus tergabung dalam organisasi yang resmi seperti koperasi.

Hal ini karena kendaraan yang menggunakan aplikasi itu harus minimal memiliki lima mobil supaya bisa bergabung, kata dia saat sosialisasi Peraturan Menteri Pengganti atau Revisi Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, selama ini mobil pribadi perorangan bisa masuk dalam angkutan berjaringan tersebut.

Oleh karena itu sekarang ini peraturan menteri itu direvisi dan harus minimal lima mobil bisa bergabung dalam taksi online tersebut.

"Jadi harus bergabung dalam suatu wadah seperti koperasi karena jumlahnya telah ditetapkan," katanya.

Selain itu pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi angkutan umum atau A umun bukan pribadi, ujar dia dalam sosialisasi itu.

Namun, yang lebih utama lagi, lanjut dia, kendaraan yang tergabung dalam angkutan menggunakan aplikasi itu harus menggunakan tanda atau pengenal seperti Uber, Grab dan lainnya.

Ini supaya masyarakat mengenal angkutan tersebut karena selama ini bersifat pribadi, ujar dia.

Selain itu kendaraan harus menggunakan nomor mobil di daerah masing - masing seperti BG untuk Sumsel, kata dia.

Yang lebih penting lagi memberikan akses digital kepada Dirjen, kepala badan, gubernur dan bupati serta wali kota tempat beroperasi kendaraan tersebut.

Dia mengatakan, itu beberapa revisi aturan yang diberlakukan dalam kendaraan berjaringan atau online tersebut.

Aturan atau revisi peraturan menteri itu akan diberlakukan pada 1 November 2017 sehingga harus ditaati, kata dia.

Sementara Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, jumlah angkutan berjaringan harus seimbang dengan taksi kovensional.

Hal ini karena untuk menghindari kemacetan yang selama ini setiap ibu kota provinsi sudah terjadi, ujar dia.

Oleh karena itu jumlahnya harus diatur sehingga angkutan menjadi nyaman, kata pengamat dari Unika Soegijapranata itu.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement