Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS BIG, Paling Tinggi Jadi Rp22,84 Juta

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2017 |10:40 WIB
Jokowi Naikkan Tunjangan dan Gaji PNS BIG, Paling Tinggi Jadi Rp22,84 Juta
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dengan pertimbangan bahwa peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG), perlu disesuaikan tunjangan kinerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

“Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement