Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2017 |11:13 WIB
Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya
Foto Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (Giri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Demikian seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Baca Juga: Waduh, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp105,81 Triliun

Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, yaitu:

1. PT Dunia Coin Digital;

2. PT Indo Snapdeal;

3. Questra World/ Questra World Indonesia;

4. PT Investindo Amazon;

5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;

6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;

7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;

8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;

9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;

10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;

11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;

12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;

13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan

14. Seven Star International Investment.

Baca Juga: Terkuak! Investasi Bodong Gunakan 'Artis Bayaran' untuk Tipu Masyarakat

Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International tidak memenuhi panggilan rapat.

Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement