Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

14 Perusahaan Bodong Distop, dari Pengelola Bitcoin hingga Forex

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2017 |11:18 WIB
14 Perusahaan Bodong Distop, dari Pengelola Bitcoin hingga Forex
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin sebanyak 14 perusahaan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Baca Juga: Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya

Berikut alasan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 14 perusahaan bodong tersebut seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2017).

1. PT Dunia Coin Digital dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement