Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2017 |11:13 WIB
Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya
Foto Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (Giri/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi pada Oktober ini menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal. Demikian seperti dikutip dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (23/10/2017).

Baca Juga: Waduh, Kerugian Investasi Ilegal Capai Rp105,81 Triliun

Untuk terus melindungi konsumen dan masyarakat, Satgas Waspada Investasi sejak 17 Oktober 2017 menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, yaitu:

1. PT Dunia Coin Digital;

2. PT Indo Snapdeal;

3. Questra World/ Questra World Indonesia;

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement