Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2017 |11:13 WIB
Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya
Foto Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (Giri/Okezone)
A
A
A

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement