11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
14. Seven Star International Investment.
Baca Juga: Terkuak! Investasi Bodong Gunakan 'Artis Bayaran' untuk Tipu Masyarakat
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International tidak memenuhi panggilan rapat.
Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.