Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

14 Perusahaan Bodong Distop, dari Pengelola Bitcoin hingga Forex

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2017 |11:18 WIB
14 Perusahaan Bodong Distop, dari Pengelola Bitcoin hingga Forex
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin sebanyak 14 perusahaan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.

Baca Juga: Catat! Satgas Waspada Investasi Bekukan 14 Perusahaan Bodong, Ini Daftarnya

Berikut alasan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 14 perusahaan bodong tersebut seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/10/2017).

1. PT Dunia Coin Digital dihentikan kegiatan usahanya di bidang pelatihan dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin karena melakukan kegiatan usaha tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.

2. PT Indo Snapdeal dihentikan kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10% - 30% per 7 hari. Harga paket investasi mulai dari Rp.1.000.000,- sampai dengan tak terhingga. Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi dengan perizinan usaha dan berpotensi merugikan masyarakat.

3. Questra World/ Questra World Indonesia harus menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan berupa penawaran investasi dengan keuntungan pasif income sebesar 4%-7% per minggu dan keuntungan aktif income yang diberikan mulai dari 5% - 15% per bulan. Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

Baca Juga: Suku Bunga Rendah Picu Maraknya Investasi Bodong, Apa Benar?

4. PT Investindo Amazon dihentikan kegiatan usahanya dalam melakukan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan janji imbal hasil sebesar 15% - 25% per 15 hari (fixincome). Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa memiliki persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).

5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com harus menghentikan kegiatan usaha technology etherium block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% - 15% per 13 hari. Kegiatan usaha tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melakukan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5% - 15% setiap berhasil merekrut member baru.

7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com harus menghentikan kegiatan usaha berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30% - 42% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/dilakukan tanpa izin.

8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional merupakan perusahaan dengan konsentrasi pengembangan, pemasaran dan pelayanan produk Kesehatan (Healthy Care), Perawatan (Personal Care), & Kecantikan (Beauty Care). Kegiatan usaha tidak dilengkapi izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com harus menghentikan kegiatan usaha penawaran program titipan mobil dengan jangka waktu 3 tahun dan pada saat dijual nilai jualnya menjadi 90% dan 10% menjadi milik PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

10. Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia dihentikan kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi karena melakukan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu Crypto Currency dan menggunakan sistem multi level marketing dalam menawarkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.

11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co adalah Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency. Profit yang ditawarkan adalah Pasif Income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), Refferal Bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan Pairing Bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus harus menghentikan kegiatan arisan karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id harus menghentikan kegiatan penawaran investasi saham dengan tawaran imbal hasil sebesar 10% - 500% per bulan. Satgas Waspada Investasi menyampaikan bahwa penggunaan logo OJK oleh PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dilakukan tanpa izin.

14. Seven Star International Investment harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 53% per 18 bulan karena tidak dilengkapi dengan izin usaha dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement