JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan pemerintah telah memberlakukan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) kepada seluruh perusahaan operator tambang. Jonan mencatat, sebanyak 70% perusahaan telah menjalankan beneficial ownership.
"Kami mempersyaratkanan siapa yang meminta perubahan kepemilikan dan direksi untuk bisa menjelaskan beneficial ownership-nya, 70% dari operator hulu migas sudah melakukannya persyaratann itu," ujarnya di Hotel Fairmount, Senin (23/10/2017).
Aturan yang mengatu tentang beneficial ownership operator tambang, tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga: Arcandra Tahar: Peningkatan Eksplorasi Migas Butuh Waktu 2-3 Tahun
Dalam Pasal 3 PM ESDM Nomor 48 Tahun 2017, disebutkan bahwa kontraktor dalam melakukan pengalihan sebagian atau seluruh partisipasi interes kepada pihak lain wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri, dengan memperhatikan pertimbangan kepala SKK Migas. "Kalau di meja saya harus disebutkan beneficial ownership-nya. Kami tidak menerima beneficial ownershipnya yang tidak jelas, " kata dia.