Bahkan, Jonan mengatakan dia tidak ragu-ragu untuk mengembalikan proposal pengalihan kepemilikan dari operator tambang apabila calon pemilik baru tidak memiliki identitas yang jelas. "Kalau mereka tidak suka, kami mengirimkan kembali dokumennya," jelas Jonan.
Baca Juga: Eksplorasi Migas Masih Melempem, Arcandra Tahar Minta Jangan Saling Menyalahkan
Jonan menyebutkan, upaya beneficial ownership bagi perusahaan tambang tersebut adalah usaha untuk mengurangin tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara.
Selain PM ESDM Nomor 48 Tahun 2017, pemerintah juga telah mengatur transparansi beneficial ownership perusahaan tambang dalam Perpres tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang diperoleh dari industri ekstraktif yang disahkan pada 2010.
(Martin Bagya Kertiyasa)