Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Taksi Online Wajib Pasang Stiker, Kemenhub: Biar Gampang Diawasi

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2017 |10:40 WIB
Taksi <i>Online</i> Wajib Pasang Stiker, Kemenhub: Biar Gampang Diawasi
Ilustrasi: Reuters
A
A
A

Dinilai Berlebihan

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW menilai kewajiban pemasangan stiker pada Revisi PM 26 berlebihan. Alasannya dalam revisi PM tersebut stiker di wajib kan dipasang pada bagian depan, belakang, samping kiri, serta samping kanan kendaraan.

“Sedangkan di aturan pendahulunya hanya dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan. Sebenarnya itu sudah cukup. Kalau sekarang agak berlebihan. Di samping stiker yang harus dipasang banyak, juga ukurannya cukup besar,“ ungkap dia.

Dia menambahkan masih banyak hal yang perlu disesuaikan dan harus segara diterapkan di lapangan jika mengacu pada revisi PM tersebut. Namun, kata Christiansen, yang pasti pihaknya berharap bisa segera diterapkan. “Yang jelas, jangan sampai lagi ada beda pendapat di la pangan antara taksi online dan taksi reguler,” ujarnya.

Terpisah, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan terdapat cukup banyak tambahan pada revisi PM 26 kali ini. Salah satunya adalah melarang penetapan tarif promo di bawah tarif batas bawah.

“Tentu ada unsur kesetaraan yang dijaga agar taksi resmi, bisnisnya bisa tetap berlangsung. Dan taksi aplikasi juga mendapat tempat berbisnis,” ujar dia.

Menurutnya, besaran tarif memang sudah seharusnya diatur melalui batasan tarif batas atas untuk melindungi konsumen. Sedangkan tarif batas bawah untuk keberlangsungan usaha. “Ini agar pengemudi yang me rangkap pebisnis taksi aplikasi mendapat keuntungan yang wajar,” ungkapnya.

Besaran tarif tersebut, ujar dia, sudah memperhitungkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan keamanan bagi penumpang.

Adapun jika penetapan tarif murah terus diberlakukan, pada akhirnya akan merugikan pengemudi. “Tentu tarif murah merugikan pengemudi, di samping itu tidak akan bisa menutup biaya operasional jika tarif yang dikenakan terlalu murah. Ujungnya bisa berimbas pada faktor keselamatan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ketersediaan transportasi umum yang murah merupakan tanggung jawab kepala daerah, terutama transportasi umum yang mampu menjangkau permukiman penduduk.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement