JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) tengah mengawasi dan mewaspadai keberadaan 12 koperasi bermasalah dan melakukan praktik menyimpang.
Koperasi itu adalah Koperasi Cassava Agro (Bogor), KSP Pandawa Mandiri Grup (Kota Depok), KSP Wein Sukses (Kupang), KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera (Cirebon), KSPPS BMT CSI Madani Nusantara (Cirebon), Koperasi Pandawa/ Koperasi Indonesia (Malang), Koperasi Bintang Abadi Sejahtera (Bogor), Koperasi Segitiga Bermu da (Gowa), Koperasi Merah Putih (Tangsel), Koperasi Budaya Bank Bumi Daya (Riau), Koperasi Harus Sukses Bersama (Jambi), dan Koperasi Karya Putra Alam (Gunung Putri, Bogor).
”Saya meminta seluruh kepala dinas yang mengurus koperasi dan UKM untuk punya keberanian menerapkan sank si bila ditemukan koperasi bermasalah di daerahnya, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Termasuk membubarkan koperasi bila sudah tidak bisa lagi dibina sehingga ke depan tidak akan ada lagi koperasi bermasalah,” tutur Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno dalam keterangan tertulisnya.
Suparno menekankan pentingnya pengawasan terhadap ko perasi.
”Reformasi koperasi di canangkan Kemenkop dan UKM bertujuan untuk menciptakan koperasi berkualitas. Untuk menuju ke arah itu, pengawasan menjadi faktor yang penting,” tegas dia.