Oleh karena itu lanjut Isman, dengan kenaikan sebesar 10,04 %, pihaknya pesimis bisa memberi kontribusi lebih besar terhadap penerimaan CHK. Apalagi saat ini kondisi ekonomi saat ini tengah tidak stabil.
Baca juga: Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Bakal Turun hingga 3%
Belum lagi, penurunan daya beli pun terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga sedikitnya mempengaruhi kinerja industri rokok.
"Maka Kenaikan 10,04 % besar atau kecil menjadi relatif. Pabrikan rokok apa bisa mencapai target penerimaan itu?. Karena itu GAPPRI mengusulkan mestinya 2018 tidak ada kenaikan tarif (cukai)," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)