Oleh karena itu lanjut Isman, dengan kenaikan sebesar 10,04 %, pihaknya pesimis bisa memberi kontribusi lebih besar terhadap penerimaan CHK. Apalagi saat ini kondisi ekonomi saat ini tengah tidak stabil.
Baca juga: Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Bakal Turun hingga 3%
Belum lagi, penurunan daya beli pun terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga sedikitnya mempengaruhi kinerja industri rokok.
"Maka Kenaikan 10,04 % besar atau kecil menjadi relatif. Pabrikan rokok apa bisa mencapai target penerimaan itu?. Karena itu GAPPRI mengusulkan mestinya 2018 tidak ada kenaikan tarif (cukai)," jelasnya.
(Rizkie Fauzian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.