Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SAH! Peraturan Menteri No 108 Jadi Payung Hukum Baru Taksi Online

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2017 |15:47 WIB
SAH! Peraturan Menteri No 108 Jadi Payung Hukum Baru Taksi <i>Online</i>
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

"Di sini Kemenhub berdiri di tengah. Tidak berpihak pada taksi online maupun konvensional. Jadi mengakomodir kepentingan semua pihak. Dengan harapan ada kesetaraan,"tuturnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, sembilan rancangan ini dibuat usai adanya Judical Riview (JR) PM 26 oleh Mahkamah Agung (MA). Di mana ada 14 poin yang digugurkan oleh MA.

Sembilan rumusan tersebut pertama terkait agrometer taksi. Besaran tarif angkutan sesuai tercantum pada agrometer atau pada aplikasi berbasis teknologi.

"Jadi tarif ini tercantum pada taksi aplikasi. Jadi nanti bisa digunakan agrometer dan aplikasi,"ujarnya.

Kedua mengenai tarif. Tarif dirancang dengan kesepakatan bersama antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas dan bawah. Tarif batas atas dan bawah ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

"Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan,"tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement