Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permenhub Taksi Online Disahkan, Grab: Kita Harus Berpikir Jernih Lihat Aturan Baru Ini

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 27 Oktober 2017 |15:55 WIB
Permenhub Taksi <i>Online</i> Disahkan, Grab: Kita Harus Berpikir Jernih Lihat Aturan Baru Ini
Foto: Feby Novalius/Okezone
A
A
A

"Jadi itikad Menhub duduk bareng bersama ini mengademkan suasana. Kita harus berpikir jernih melihat PM yang baru ini,"tuturnya.

Baca juga: Soal Taksi Online, Organda: Angkutan Umum di Daerah Paling Terdampak

Ridzki mengatakan, jika memang ada pihak dalam hal ini mitra Grab Indonesia yang keberatan terhadap PM 108 bisa melaporkan kepada manajemen. Hal ini supaya menjaga iklim usaha tetap baik dan stabil.

"Dengan senang hati jika ada kami akan menyalurkan ke Departemen Perhubungan. Jadi kami mohon Kemenhub terbuka juga, tenang lihat apapun masukan mitra kita. Sehingga bisa menjadi pertimbangan selanjutnya," tuturnya.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement