Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2018 Naik 8,71%, Bagaimana Perhitungannya?

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2017 |11:45 WIB
UMP 2018 Naik 8,71%, Bagaimana Perhitungannya?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Karena itu, Sandiaga yang mengaku sudah melapor - kan seputar rencana kenaikan UMP 2018 DKI Jakarta kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengimbau semua pihak bersabar sebelum besaran kenaikan UMP 2018 diumumkan. Adapun UMP 2017 DKI Jakarta sebesar Rp3.355.750 atau naik 8,11% dari UMP 2016 sebesar Rp3.100.000. Kebijakan pengupahan merupakan sebuah kebijakan yang selalu di-update setiap akhir tahun. Untuk mempertemukan keinginan pengusaha selaku pemberi upah dan tuntutan buruh selaku penerima upah memang bukan persoalan gampang.

Di sinilah peran pemerintah yang diharapkan lebih bijak dalam mengakomodasi keinginan dan tuntutan dua pihak, tentu dengan mempertimbangkan segala kondisi dan risiko yang ada. Selama ini peran pemerintah sudah jelas dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Skema Pengupahan Tenaga Kerja. Namun, belakangan pihak buruh merasa tidak adil dengan peraturan pemerintah tersebut yang menjadi landasan pengambilan kebijakan dalam penetapan besaran kenaikan UMP.

Karena itu, dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada Mei 2017, satu di antara tuntutan para buruh yang menggelar aksi turun ke jalan adalah meminta pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015. Formula aturan lama kenaikan UMP berdasarkan 60 jenis komponen hidup layak (KHL) yang ditetapkan secara tripartit antara pengusaha, buruh, dan pemerintah. Adapun formula baru kenaikan UMP dihitung dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi dikalikan dengan nilai UMP sebelumnya, kemudian hasilnya dijumlahkan.

Untuk melihat apakah PP tersebut masih berlaku efektif tinggal memantau frekuensi buruh turun ke jalan menuntut kenaikan upah. Indikator sederhananya buruh tak gelar aksi lagi di depan Balai Kota DKI Jakarta.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement