JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan. Kebijakan pengupahan tersebut akan diumumkan serentak per 1 November 2017 dan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.
Penetapan UMP 2018 yang meningkat sekitar 8,71% menggunakan formulasi berdasarkan hasil penambahan UMP 2017 dikalikan tingkat inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 4,99%. Adapun payung hukum penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.
Baca juga: Menaker ke Gubernur: UMP 2018 Harus Diumumkan 1 November!
Kebijakan pengupahan yang resmi diberlakukan secara nasional pada 1 Januari 2018 kontan mengundang protes dari kalangan pengusaha. Nada protes langsung disuarakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mendey, yang menyatakan kebijakan pemerintah soal kenaikan upah buruh sudah pasti menyusahkan pengusaha. Iklim dunia usaha terutama sektor ritel sedang dalam kondisi lesu yang ditandai penutupan sejumlah gerai oleh pelaku ritel.
Bagaimana formulasi perhitungan kenaikan UMP 2018 yang ditetapkan sekitar 8,71%?