Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP 2018 Naik 8,71%, Bagaimana Perhitungannya?

Koran SINDO , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2017 |11:45 WIB
UMP 2018 Naik 8,71%, Bagaimana Perhitungannya?
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga:Terobosan! Jokowi Siapkan Dana Cadangan Pesangon bagi Pekerja Korban PHK

Untuk gampang menghitungnya bisa dicontohkan dari kenaikan upah buruh di wilayah DKI Jakarta. UMP 2017 sebesar Rp3.355.750 x 8,71% = Rp292.285. Selanjutnya, Rp3.355.70 + 292.285 = Rp3.648.035. Kenaikan upah buruh sebesar Rp292.285 untuk wilayah DKI Jakarta, menurut perhitungan anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang, sudah ideal.

Perhitungan penetapan UMP 2018 dinilai mengakomodasi keinginan dua belah pihak. Pihak buruh tetap menikmati kenaikan upah, sedangkan pengusaha tidak terlalu berat menanggung kenaikan upah tersebut mengingat sejumlah usaha sedang mengalami kelesuan. Kenaikan UMP 2018 bisa ideal di mata pengusaha, tetapi tidak memuaskan di kalangan buruh. Kenaikan upah sekitar 8,71% di DKI Jakarta akan sulit ketemu dengan keinginan buruh yang telah dipatok oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta kenaikan upah sebesar Rp650.000.

 Baca juga: Waduh, Serikat Buruh Sebut Ada 25.000 Pekerja Di-PHK Sepanjang 2017

Buruh meminta kenaikan upah yang layak juga cukup beralasan dengan biaya hidup terus meningkat. Sebelumnya Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Sandiaga Uno meyakini besaran kenaikan UMP 2018 untuk wilayahnya adil bagi kalangan pekerja dan pengusaha. Sandiaga yang juga dikenal selama ini sebagai seorang pengusaha sukses menyatakan pihaknya sudah mengantongi hasil survei dan telah melakukan pembicaraan secara intensif kepada para pemangku kepentingan dalam proses keterbukaan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement