Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wih, Pengusaha Tantang Buruh Bikin Usaha Sendiri dengan Gaji Tinggi

Trio Hamdani , Jurnalis-Selasa, 31 Oktober 2017 |16:28 WIB
<i>Wih</i>, Pengusaha Tantang Buruh Bikin Usaha Sendiri dengan Gaji Tinggi
Foto: Trio/Okezone
A
A
A

UMP 2018 Naik 8,71%, Bagaimana Perhitungannya?

Simak! Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Rp675.000 di 2018

Adapun tuntutan buruh saat ini adalah kenaikan UMP DKI menjadi sebesar Rp3,9 juta - Rp4,1 juta. Artinya kenaikannya Rp600 ribu dari UMP DKI saat ini yang sebesar Rp 3,3 juta.

Namun, berdasarkan ketetapan pemerintah, kenaikan UMP masing-masing provinsi dipukul rata sebesar 8,71% untuk tahun depan. Dia mengaku pihaknya tidak bisa menolak keputusan pemerintah. "Artinya walaupun 8,71% sebagian industri berat tapi kan harus kita terima. Tapi yang kita takutkan PHK makin banyak," jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement