UMP 2018 Naik 8,71%, Bagaimana Perhitungannya?
Simak! Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Rp675.000 di 2018
Adapun tuntutan buruh saat ini adalah kenaikan UMP DKI menjadi sebesar Rp3,9 juta - Rp4,1 juta. Artinya kenaikannya Rp600 ribu dari UMP DKI saat ini yang sebesar Rp 3,3 juta.
Namun, berdasarkan ketetapan pemerintah, kenaikan UMP masing-masing provinsi dipukul rata sebesar 8,71% untuk tahun depan. Dia mengaku pihaknya tidak bisa menolak keputusan pemerintah. "Artinya walaupun 8,71% sebagian industri berat tapi kan harus kita terima. Tapi yang kita takutkan PHK makin banyak," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)