UMP 2018 Naik 8,71%, Bagaimana Perhitungannya?
Simak! Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum Rp675.000 di 2018
Adapun tuntutan buruh saat ini adalah kenaikan UMP DKI menjadi sebesar Rp3,9 juta - Rp4,1 juta. Artinya kenaikannya Rp600 ribu dari UMP DKI saat ini yang sebesar Rp 3,3 juta.
Namun, berdasarkan ketetapan pemerintah, kenaikan UMP masing-masing provinsi dipukul rata sebesar 8,71% untuk tahun depan. Dia mengaku pihaknya tidak bisa menolak keputusan pemerintah. "Artinya walaupun 8,71% sebagian industri berat tapi kan harus kita terima. Tapi yang kita takutkan PHK makin banyak," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.