Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SAH! Naik Rp200.000, UMP Sumatra Utara Tahun 2018 Capai Rp2,1 Juta

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Rabu, 01 November 2017 |15:54 WIB
SAH! Naik Rp200.000, UMP Sumatra Utara Tahun 2018 Capai Rp2,1 Juta
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

Fransisco menjelaskan, sesuai aturan pemberlakuan UMP 2018 tersebut merupakan upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha terhadap pekerjanya. Peningkatan upah yang lebih besar disesuaikan dengan jabatan dan pendidikan masing-masing pekerja yang bekerja.

"Artinya ini adalah upah terendah yang perhitungannya bagi pekerja lajang mulai dari masa kerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan jika sudah berkeluarga dan juga masa kerjanya diatas itu, maka akan ada perhitungan tambahan," ujarnya.

 Baca Juga: Kenaikan UMP 8,71%, BPS: Berat Buat Pengusaha Ritel

Sementara itu, Kepala Biro Humas Pemprovsu Ilyas Sitorus mengatakan besaran UMP Sumut 2018 tersebut sudah disahkan oleh gubernur dengan terbitnya SK Gubernur Sumut no 188.44575/Keputusan/2017 tentang penetapan UMP Sumut 2018. Dengan demikian seluruh pengusaha diminta untuk menaati aturan tersebut.

"Ini sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2018 mendatang," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement