JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) menyoroti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2018 yang ditetapkan minimal sebesar 8,71% akan berdampak kurang baik buat industri ritel.
Walaupun kenaikan UMP 2018 sudah diformulasikan sedemikian rupa dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi, namun dari sisi pengusaha dianggap memberatkan. Apalagi buat industri ritel yang sedang tertekan.
"Misalnya ditetapkan 8,71%, pengusaha ritel berat karena ritel dengan tumbuhnya itu 8% saja akan habis," kata Kepala BPS Kecuk Suhariyanto di Kantor BPS, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Baca juga: Ingat! Penetapan UMP Harus Pertimbangkan Kondisi Ekonomi
Namun dia menyadari bahwa pro dan kontra terhadap kenaikan UMP 2018 tak terelakkan. Hal itu karena masing-masing pihak baik pengusaha maupun tenaga kerja memiliki pandangan yang berbeda.