"Bisa diperdebatkan ini cukup tidak cukup, kalau dari buruh pasti tidak akan cukup, dari pengusaha mungkin memberatkan," paparnya lebih lanjut.
Baca juga: Survei Sebut Upah di Jakarta Rp3,1 Juta, Bagaimana Tanggapan Menaker?
Terkait kewajaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%, dia mengatakan kalau masing-masing provinsi bisa memformalkan besaran yang sesuai. Namun pemerintah menetapkan minimum kenaikan 8,71% sebagai jaminan buat tenaga kerja mendapatkan kenaikan gaji.
"Kalau kita ikuti semuanya, masing-masing punya kepentingan. Tetapi formula itu mungkin tidak sempurna tapi bagus untuk memberikan jaminan ada kenaikan UMP di seluruh provinsi," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)