JAKARTA - Kalangan pengusaha menegaskan akan mengikuti perhitungan pemerintah terkait dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan sebesar 8,71%. Payung hukum penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2.
"Kita sama dengan pemerintah sesuai dengan PP 78 Tahun 2015," tegas Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat dihubungi Okezone.
Baca Juga: SAH! UMP DKI Jakarta 2018 Sebesar Rp3,6 Juta
Menurut Haryadi, kendati kenaikan UMP memang di bawah 10% akan tetapi kenaikan tersebut cukup besar. Apalagi, bagi daerah yang notabene sudah menetapkan UMP tinggi, sehingga perhitungan dari sisi pengusaha yang mengusulkan angka UMP sebesar Rp3.648.035 dinilai sudah tepat.
"Kalau Jakarta, Karawang, Bekasi yang sudah di atas Rp3 juta, ngikut aja naiknya 8,17 %. Padahal dia sudah di posisi yang tinggi. Jadi meskipun naiknya di bawah 10% begitu dirupiahkan naiknya besar," jelas dia.