Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Naik 8,17%, Pengusaha: Sebelumnya Bisa Sampai 70%

Ulfa Arieza , Jurnalis-Rabu, 01 November 2017 |19:20 WIB
      UMP Naik 8,17%, Pengusaha: Sebelumnya Bisa Sampai 70%
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: SAH! Naik Rp200.000, UMP Sumatra Utara Tahun 2018 Capai Rp2,1 Juta

Dia melanjutkan, hadirnya PP 78 Tahun 2015 membuat kenaikan upah lebih terukur. Meskipun, dia tidak serta merta mengatakan bahwa regulasi tersebut sebagai regulasi paling ideal. Menurutnya, sektor padat karya adalah sektor yang paling banyak menanggung beban daripada kebijakan tersebut. "Dengan PP 78 sudah mendingan, kenaikannya sudah terukur. jelas orang bisa menghitung, sebelumnya bisa naik 70%," tuturnya.

Sekadar informasi, formulasi kenaikan UMP sebesar 8,17% adalah berdasarkan hasil penambahan UMP 2017 dikalikan tingkat inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 4,99%.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement