Baca Juga: SAH! Naik Rp200.000, UMP Sumatra Utara Tahun 2018 Capai Rp2,1 Juta
Dia melanjutkan, hadirnya PP 78 Tahun 2015 membuat kenaikan upah lebih terukur. Meskipun, dia tidak serta merta mengatakan bahwa regulasi tersebut sebagai regulasi paling ideal. Menurutnya, sektor padat karya adalah sektor yang paling banyak menanggung beban daripada kebijakan tersebut. "Dengan PP 78 sudah mendingan, kenaikannya sudah terukur. jelas orang bisa menghitung, sebelumnya bisa naik 70%," tuturnya.
Sekadar informasi, formulasi kenaikan UMP sebesar 8,17% adalah berdasarkan hasil penambahan UMP 2017 dikalikan tingkat inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok sebesar 4,99%.
(Martin Bagya Kertiyasa)