Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sejarah! Untuk Pertama Kalinya, Cukai Rokok Elektrik Ditetapkan 57%

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Kamis, 02 November 2017 |18:49 WIB
Sejarah! Untuk Pertama Kalinya, Cukai Rokok Elektrik Ditetapkan 57%
Foto: Mediadaily
A
A
A

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita sebelumnya mengatakan belum ada izin impor untuk rokok elektrik atau vape yang selama ini beredar di Indonesia. Oleh karenanya, dia akan mengeluarkan larangan terbatas (lartas) yang sangat terbatas bahkan hampir dilarang untuk peredarannya.

 Pasalnya kandungan di dalam rokok elektrik juga berbahaya bagi kesehatan terutama anak kecil yang juga sudah menggunakan rokok tersebut. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Nila Moeloek yang meminta Mendag Enggar membatasi peredarannya.

Direktur Jenderal Ditjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, karena hal ini lah pihaknya menetapkan cukai rokok elektrik untuk pertama kalinya. Penetapan dilakukan karena isi cairan yang ada di rokok elektrik terbuat dari tembakau.

"Semua hasil tembakau adalah objek dari pada cukai yang untuk pertama kalinya 57%," ungkap Heru, Kamis (2/11/2017).

Baca Juga: Terungkap! Tak Berizin, Mendag Bakal Larang Peredaran Rokok Elektrik

Sedangkan dengan Kemendag yang mengatakan belum ada izin untuk impor rokok elektrik ini, DJBC akan terus melakukan komunikasi. Dengan demikian yang dikenakan cukai adalah impor yang sudah lolos kualifikasi dari Kemendag dan Kemenkes.

"Saya kira ini meski berbeda ini bisa saling bersinergi. Kita akan koordinasikan dengan Mendag bagaimana law enforcement-nya. Kalau sudah memenuhi izin bisa impor. makanya kena cukai," jelasnya.

Baca Juga: Disentil Menkes, Mendag Perketat Impor Rokok Elektrik

Selain itu, Heru mengatakan tidak hanya impor yang akan dikenakan cukai tapi yang diproduksi dalam negeri juga. Hanya saja dalam negeri hanya kena cukai saja dan impor kena bea masuk dan cukai.

"Bagi produk e-sigaret dari impor kena bea masuk dan cukai, plus kalau ada perizinannya harus memenuhi dulu. Kalau ada yang lokal mau produksi, kena cukai saja 57% dari harga jual eceran," tukasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement