BEKASI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegur Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait banyaknya penjualan rokok elektrik atau vape. Kemenkes minta supaya ada pembatasan hingga pelarangan vape ke depannya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengungkapkan tidak mengetahui jumlah rokok elektrik yang beredar saat ini di Indonesia. Pasalnya selama ini peredaran rokok elektrik di Indonesia tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kita enggak pernah ada kuota, dulu tidak pernah ada izin. Sekarang larangan terbatas (lartas) yang sangat terbatas dan hampir dilarang," ungkapnya di Bekasi, Rabu (1/11/2017).
Baca Juga: Disentil Menkes, Mendag Perketat Impor Rokok Elektrik
Menurut Mendag, pihaknya sangat mendukung pernyataan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek untuk melarang peredaran karena akan berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya. Bahkan dia menyebut negara lain juga sudah melarang peredaran rokok elektrik tersebut.
"Enggak ada (izin) di beberapa negara lain itu sudah dilarang. Kita harus larang kita menjaga kesehatan dari anak negeri," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)