Baca Juga: Bikin Kaget, Sopir Taksi Online Pamer Penghasilannya ke Menhub
Revisi peraturan menteri itu, kata Budi, akan memberikan kepastian hukum terhadap aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kesetaraan, keterjangkauan, dan keteraturan, serta menampung perkembangan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan angkutan umum.
Ada sembilan substansi yang menjadi perhatian khusus dalan PM 108 Tahun 2017, yaitu argometer, wilayah operasi, pengaturan tarif, STNK, kuota, domisili TNKB, persyaratan izin, sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan pengaturan peran aplikator.
Menhub mengatakan sosialisasi diharapkan bisa memberikan pemahaman lebih mendalam soal angkutan sewa khusus sehingga tak ada lagi penolakan dengan mengedepankan rasa keadilan.
(tro)
(Rani Hardjanti)