Dalam tinjauannya Budi meminta agar setiap kendaraan komersil baik taksi online, organda, maupun konvensional untuk mematuhi aturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
Baca juga: Tarif Transportasi Online di Cirebon Naik, dari Rp2.500/Km Jadi Rp3.000/Km
"Dalam upaya pemerintah memberikan suatu perlindungan dasar hukum,bagi taksi online, maka kita memberikan syarat-syarat bagi semua. Oleh karena itu syarat harus dipenuhi. KIR adalah kewajiban dari kendaraan komersial yang akan melakukan kegiatan, bagian yang harus dipenuhi karna berkaitan dengan safety (keamanan)," ujarnya.
Dalam tinjauan ini Menhub Budi Karya didampingi oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Turut hadir pula pihak dari taksi online yakni Head of Public Policy and Goverment Affairs Uber Indonesia John Colombo dan Country Director Grab Indonesia Rizki Kramadhibrata.
(Fakhri Rezy)