"Baru akan dibahas besok oleh DPK," katanya.
Menurut Sudirman, kenaikan besar UMK Bekasi berpatokan pada rumus nominal UMK tahun 2017 dikalikan dengan laju inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
"Berdasarkan rumusan di tingkat Provinsi Jawa Barat, persentase kenaikannya berkisar 8,7 persen. Kota Bekasi juga kemungkinan besar berpatokan pada kisaran tersebut," ucapnya.
Menurut Sudirman, DPK akan mengupayakan pembahasan upah menghasilkan keputusan tepat waktu, yakni sebelum tanggal terakhir batas pengajuan dari daerah pada 21 November 2017.
"Dari daerah sifatnya mengusulkan hasil pembahasan DPK, keputusan penetapannya tetap berada di tangan gubernur," katanya.
(Fakhri Rezy)