BEKASI - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi memastikan wacana penambahan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 sebesar Rp313.343 tidak akan mempengaruhi iklim investasi di wilayah setempat.
"Saya ingin UMK Kota Bekasi tidak boleh kalah dari DKI Jakarta. UMK di atas DKI tidak pernah berpengaruh pada iklim investasi di Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Senin.
Baca juga: UMP Naik 8,71%, Apindo: Tidak Ada Pihak yang Puas
Menurut dia, perhitungan kenaikan Rp313.343 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan yang dipatok sebesar 8,7 persen dari yang berlaku 2017.
Dengan penambahan itu, besaran UMK Kota Bekasi yang pada 2017 sebesar Rp3.601.650 akan bertambah menjadi Rp3.914.993.
Baca juga: Nempel Jakarta, UMP Jawa Barat Rp1,54 Juta dan Banten Rp2,09 Juta