Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Kenaikan UMK 2018 Tak Pengaruhi Investasi

Antara , Jurnalis-Senin, 06 November 2017 |21:27 WIB
Catat! Kenaikan UMK 2018 Tak Pengaruhi Investasi
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BEKASI - Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi memastikan wacana penambahan Upah Minimum Kota (UMK) 2018 sebesar Rp313.343 tidak akan mempengaruhi iklim investasi di wilayah setempat.

"Saya ingin UMK Kota Bekasi tidak boleh kalah dari DKI Jakarta. UMK di atas DKI tidak pernah berpengaruh pada iklim investasi di Kota Bekasi," katanya di Bekasi, Senin.

 Baca juga: UMP Naik 8,71%, Apindo: Tidak Ada Pihak yang Puas

Menurut dia, perhitungan kenaikan Rp313.343 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 87 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan yang dipatok sebesar 8,7 persen dari yang berlaku 2017.

Dengan penambahan itu, besaran UMK Kota Bekasi yang pada 2017 sebesar Rp3.601.650 akan bertambah menjadi Rp3.914.993.

 Baca juga: Nempel Jakarta, UMP Jawa Barat Rp1,54 Juta dan Banten Rp2,09 Juta

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement