Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Dengan Aturan Ini, Pemilik Apartemen Bisa Lebih Cepat Raih SHM

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 06 November 2017 |16:15 WIB
Simak! Dengan Aturan Ini, Pemilik Apartemen Bisa Lebih Cepat Raih SHM
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Wah, Pengembang Singapura hingga China Berniat Bangun Apartemen di Indonesia

Jeffry mencatat saat itu Pemprov DKI sudah meminta masukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, asosiasi pengembang (REI dan Apersi), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Saat itu ide Pak Sumarsono adalah dengan dikeluarkannya Pergub maka dapat menjadi diskresi dari Pemprov DKI bagi pengelola apartemen atau rumah susun di Jakarta sebelum terbit PP turunan UU No. 20 Tahun 2011," ujar dia.

Jeffry menuturkan saat ini pengembang harus mengajukan akta pertelaan dan pemisahan terlebih dahulu kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum mengajukan SHM. Sedangkan akta pertelaan dan pemisahan bisa diajukan setelah semua pembangunan apartemen selesai dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta. Padahal dengan konsep super blok yang bersifat pembangunan bertumbuh sesuai konsep one stop living dan kini menjadi tren di kota-kota besar maka proses tersebut tentu akan sangat panjang mengingat pembangunan super blok berlangsung tahap demi tahap.

“Pengembang, pengelola dan pemilik unit tentu sangat berharap kepada Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno dapat memberikan jalan keluar terhadap persoalan yang telah terjadi enam tahun terakhir,” pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement