Selain penutupan perlintasan tersebut di atas, dalam waktu dekat pemerintah juga akan melaksanakan penutupan perlintasan sebidang, yaitu Sebelum melaksanakan penutupan perlintasan sebidang, Pemerintah terlebih dahulu melaksanakan tinjauan lapangan dan koordinasi dengan stakeholder terkait serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Tidak hanya sekedar langkah penutupan perlintasan, Pemerintah juga telah melakukan berbagai langkah preventif/pencegahan berupa: Rakornis dengan menyertakan stake holder (Pemda, Ditjen Bina Marga, Dinas PU, Bappeda, Dinas Perhubungan dan Kepolisian), pelaksanaan sosialisasi keselamatan terkait perlintasan sebidang kepada masyarakat dan pelaksanaan FGD dengan menyertakan masyarakat.
Selain itu, saat ini, Pemerintah juga sedang melaksanakan revisi pembahasan PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan atau Persinggungan antara Jalur Kereta dengan Bangunan Lain.
"Penutupan perlintasan sebidang merupakan upaya kami dalam mewujudkan keselamatan dalam transportasi. Untuk itu berbagai langkah seperti penutupan perlintasan sebidang, penataan perlintasan menjadi tidak sebidang dengan membuat 'underpass' atau 'flyover' maupun pelaksanaan sosisalisasi kepada masyarakat terkait keselamatan perjalanan kereta api," katanya.
Dia mengatakan upaya yang telah dilaksanakan memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan dan juga masyarakat, sehingga tidak hanya Kementerian Perhubungan saja yang berperan, tetapi semua pihak harus mendukung serta berperan aktif dalam mewujudkan keselamatan transportasi.
(Rizkie Fauzian)