Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak E-Commerce Ditargetkan Berlaku Akhir 2017

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Senin, 13 November 2017 |16:10 WIB
Pajak <i>E-Commerce</i> Ditargetkan Berlaku Akhir 2017
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan akan tetap mengenakan pajak bagi perusahaan online atau e-commerce. Hingga saat ini pembahasan untuk aturan ini sudah berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Sampai Pajak, kan intinya adalah bagaimanana membikin tata cara yang memungkinkan teman-teman e-commerce memenuhi kebutuhan perpajakan yang lebih baik, tidak ada pajak baru," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (13/11/2017).

 Baca juga: Apa Kabar Aturan Pajak E-Commerce? Ini Jawaban Sri Mulyani

Suahasil mengatakan pembahasan sudah ada di DJP, artinya sudah pada tahap akhir dan tinggal finalisasi serta di tandatangani saja. Oleh karenanya ia mengatakan bisa selesai sebelum akhir tahun ini.

"Bisa kok (akhir tahun), lebih ke tata cara aja, enggak ada pajak baru. Ya entar saja tanya ke Pajak (selesainya)," jelasnya.

 Baca juga: Pergantian Offline ke Online Itu Benar Terjadi, Ini Buktinya!

Sementara itu, Suahasil mengatakan dengan mengenakan pajak bagi bisnis online ini maka akan bertambah penerimaan negara, tapi dilihat juga dari penghasilan dari bisnis ini apakah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Intinya, aturan dibuat agar para pebisnis online memenuhi kewajibannya dengan taat membayar pajak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement