"Pasti di merchant-merchant itu ibaratnya WP individu ada PTKP nya, ada yang kecil sekali di bawah PTKP bisa jadi WP badan. Nah itu gimana, itu yang perlu diatur. Sama persis dengan konvensional, ada teknologi digital yang jadi backbond, bagaimana membuat teman-teman transaksi e-commerce memenuhi kewajiban perpajakannya," jelasnya.
Baca juga: Soal Tren Belanja Online, Bos Tokopedia: Kontribusi E-Commerce Baru 1%
Lanjut Suahasil, menilai jika bisa selesai dan diberlakukan di akhir tahun ini sesuai target maka akan mempengaruhi penerimaan hingga akhir tahun. Tapi pihaknya tentu akan melihat juga pemungutan harus sesuai dengan PTKP.
"Kalau dia bisa cepet (diberlakukan) tentu akan banyak yang bayar pajak, tapi kan belum tentu juga kaya tadi. Ada yang di atas PTKP, ada yang di bawah PTKP atau dia bisa jadi pengusaha kena pajak atau PTKP," tukasnya.
(Fakhri Rezy)