Nantinya tanah tersebut akan digunakan untuk beberapa hal, antara lain sebesar 1.422,24 ha untuk reforma agraria, 732,03 ha untuk Program Strategis Nasional (PSN). Serta 212,3 ha untuk cadangan negara lainya.
Sementara sisanya digunakan untuk mendukung bank tanah. Yang mana jumlahnya mencapai 21.2429,04 ha
"Kita sedang bahas mengenai bank tanah mudah-mudahan akhir tahu. Ini atau di awal akan diteken Peraturan Presidennya. Sehingga bank tanah akan mengatur dan mengelola TCUN dan catatan kami puluhan ribu ha bisa kita berdayakan," jelasnya.
Baca Juga: Waduh, 8.000 Bidang Tanah di Pekalongan Belum Bersertifikat
Sebagai informasi, Hari ini Kementerian ATR/BPN kembali menyerahkan sertifkat tanah untuk Polri, TNI dan kebutuhan industri garam nasional. Rinciannya, tanah terlantar untuk kepentingan umum di Kabupaten Sukabumi seluas 40 ha kepada TNl Angkatan Darat dan tanah terlantar di Kabupaten Semarang seluas 29,3216 ha kepada Kepolisian Republik lndonesia
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.