Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Revisi Aturan, Peserta Tax Amnesty Jadi Lebih Mudah Dapatkan 'Hak Istimewa'

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Rabu, 15 November 2017 |20:11 WIB
Sri Mulyani Revisi Aturan, Peserta <i>Tax Amnesty</i> Jadi Lebih Mudah Dapatkan 'Hak Istimewa'
Foto: Lidya/Okezone
A
A
A

Menurut Sri Mulyani, PMK yang baru ini akan menekankan bahwa peserta tax amnesty tidak perlu SKB untuk mendapatkan hak spesial bebas PPh saat melakukan balik nama atas harta yang di deklarasikan. Nantinya peserta tax amnesty bisa dengan menggunakan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Baca Juga: Abaikan Tax Amnesty, Sstt... Ada Pengusaha Telepon Menko Luhut Minta Perlindungan

"Pokok penyesuaian aturan tersebut untuk keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris antara Nominee dan WP serta proses balik nama di Badan Pertahanan Nasional (BPN), maka WP bisa menggunakan SKB PPh atau fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak," jelasnya.

Sri Mulyani melanjutkan, aturan tersebut sejalan dengan Permen Agraria dan Tata ruang atau BPN nomor 15 tahun 2017 tentang pendaftaran peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak. Oleh karenanya dirinya juga menekankan dengan penyerahan fotokopi maka notaris juga diwajibkan merahasiakan data WP yang melakukan pembalikan nama.

"Jadi kepala BPN, Menteri ATR telah keluarkan aturan nomor 15 tahun 2017 khusus mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak. Maka WP tidak perlu merasa khawatir pengalihan atas tanah dan bangunan ke nama sebenarnya melalui surat SKB PPh ataupun  Surat Keterangan TA. Maka para pihak yang terkait dalam proses balik nama tersebut yaitu notaris mereka wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data WP. Mereka terkena ketentuan pasal 21 ayat 3 dalam pasal 23 UU TA. Maka mereka punya kewajiban kerahasiaan seperti kami, yaitu data mengenai TA adalah rahasia," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement