Selain itu, Sri Mulyani mengatakan, batas akhir hak istimewa ini digunakan hingga 31 Desember 2017, sehingga ia menghimbau agar masyarakat memindahkan hartanya dari sekarang. Pasalnya pada saat akhir tahun nanti akan semakin banyak masyarakat terburu-buru memindahkan hartanya.
"Himbauan supaya WP melakukan (pembalikan nama)-nya ya sekarang saja. Ketimbang tunggu 31 Desember. Maka kami sampaikan ke masyarakat bagi mereka yang ikut tax amnesty lalu hartanya ada tanah dan bangunan yang mau di balik namakan kalau mau dapat fasilitas bebas PPh, kami himbau secepat mungkin. Kalau terjadi di hari-hari terakhir, DJP selalu begitu, DJP akan bekerja sampai hari terakhir. Kan kami sudah dapat deadline akhir tahun," jelasnya.
Baca Juga: Abaikan Tax Amnesty, Sstt... Ada Pengusaha Telepon Menko Luhut Minta Perlindungan
Sementara itu, Sri Mulyani kembali menekankan revisi ini akan lebih mempermudah peserta tax amnesty untuk bisa menggunakan hak istimewanya yang tidak hanya dengan SKB PPh. Dengan aturan ini, WP juga bisa menggunakan surat keterangan ikut tax amnesty.
"Mengenai pasal penegasan SKB dan surat keterangan dalam hal ini kami akan katakan dalam rangka balik nama dibebaskan dari PPh sebagai dimaksudkan pada ayat sebelumnya dengan menyampaikan surat keterangan bebas atau fotokopi surat kepada notaris. Jadi SKB tidak ditolak. Dengan SKB bisa dilakukan dengan surat untuk balik nama tersebut. Yang lain lebih teknis. Nanti disampaikan saat Jumat," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)