JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih sedikit peserta pengampunan pajak (tax amnesty) yang menggunakan hak istimewanya untuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) saat melakukan balik nama atas harta yang telah di deklarasikan. Adapun hak istimewa ini bisa didapatkan menggunakan surat keterangan (SKB) PPn atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak (tax amnesty).
Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari sekitar 151 ribu wajib pajak (WP) yang memiliki kesempatan untuk menggunakan hak istimewa ini, hingga 14 November 2017 baru 29 ribu WP yang mengajukan permohonan SKB PPh ini. Angka tersebut sebesar 19% dari 151 ribu WP yang memiliki hak.
Sementara itu, dari 29 ribu WP yang mengajukan permohonan tidak semuanya diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tercatat hanya 80% dari pemohon yang di terima dan 20% ditolak. Penolakan dilakukan karena persyaratan formal yang tidak dipenuhi dan adanya perbedaan data antara WP dan yang ada di data DJP.
Baca Juga: Sri Mulyani Revisi Aturan, Peserta Tax Amnesty Jadi Lebih Mudah Dapatkan 'Hak Istimewa'
"Dari 151 ribu WP yang kami lihat di data tax amnesty, mereka berpotensi untuk memanfaatkan fasilitas SKB PPh final. Sampai hari ini baru 29 ribu WP yaitu 19% yang ajukan SKB PPh. Padahal di tax amnesty kami sudah tahu potensinya 151 ribu WP akan lakukan. Tapi sampai pertengahan November ini baru 29 ribu yang melakukan," ungkapnya di Gedung DJP Pusat, Jakarta, Rabu (15/11/2017).