Menurutnya, alasan 20% permohonan SKB PPh ini ditolak oleh KPP, di antaranya persyaratan persyaratan formal yang tidak lengkap sebesar 48% hingga perbedaan data yang dimiliki sebesar 20%. Oleh karena itu, ia menekankan, tidak benar penolakan atas alasan pribadi, apa lagi SKB PPn dipersulit.
Baca Juga: Abaikan Tax Amnesty, Sstt... Ada Pengusaha Telepon Menko Luhut Minta Perlindungan
"Maka kami mohon ke WP untuk penuhi persyaratan formal. Kami akan bantu semaksimal mungkin. Tapi WP juga harus punya kewajiban persyaratan formal yakni fotokopi surat keterangan, fotokopi pajak terutang dari PBB atas nama dari harta tersebut yang mungkin atas nama orang, fotokopi akte jual beli atau pengambil alih nama itu, dan surat pernyataan kepemilikan harta yang dibalik nama dan telah dilegalisir oleh notaris," jelasnya.
Selain itu, ia menyatakan, untuk kantor wilayah untuk menghimbau peserta tax amnesty untuk memanfaatkan hak istimewanya sebaik mungkin. Karena akan berakhir hingga 31 Desember 2017.
"Saya sudah instruksikan kantor wilayah untuk mengatasi ini sebaik-baiknya. Tax amnesty banyak yang ikut, lalu banyak surat menyurat yang belum dilengkapi. Jadi sekarang masih banyak yang perlu diperbaiki. Saya hargai WP yang sekarang secara tertib mengadakan harta kekayaan dan pendapatan untuk kemudian mereka laksanakan kelolaan secara baik dan membayar kewajiban pajak secara tepat," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)