JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti rencana kebijakan Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) yang akan menyederhanakan sistem tarif listrik dengan daya minimal 5.500 volt ampere (va).
YLKI menilai rencana ini membuat masyarakat konsumen listrik mengalami kebingungan, marah bahkan kaget. Konsumen sangat khawatir sistem tarif baru tersebut akan melambungkan tagihan listriknya.
"Walau Kementerian ESDM dan bahkan Dirut PT PLN menjamin bahwa kebijakan ini bukan merupakan kenaikan tarif, namun jaminan itu masih sangat meragukan jika dilihat dari beberapa indikator," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Baca Juga: Penyederhanaan Golongan Listrik Hanya Demi Kepentingan PLN?
Indikator pertama, Tulus mengatakan, Rupiah per kWh sama dan tanpa abonemen, tetapi pemerintah menggunakan formula baru yakni pemakaian minimal. Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung.
"Sebagai contoh pemakaian minimal untuk 1.300 va adalah 88 kWh (Rp129.000), sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar Rp320.800," tuturnya.
Kedua, perubahan daya yang signifikan akan mengakibatkan konsumen harus mengganti instalasi dalam rumah. Artinya konsumen harus merogoh kocek untuk hal tersebut. Tanpa mengganti instalasi maka membahayakan bagi instalasi konsumen.
"Konsumen harus melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ulang dan itu dibayar konsumen, dan biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal," tuturnya.
Baca Juga: Soal Penyederhanaan Listrik, Efisensi Boleh tapi Jangan Rugikan Masyarakat!
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyederhanakan golongan tarif listrik PLN meliputi pelanggan 1.300 volt ampera (va), 2.200 va, dan 3.300 va, dan 4.400 va.
Keempat golongan itu nantinya akan dilebur menjadi satu yakni masuk ke kelompok pelanggan 5.500 va. Awalnya kelompok pelanggan yang akan disederhanakan hanya sampai golong an 4.400 va.
Namun karena struktur tarif antara golongan 4.400 va dan 5.500 va sama yakni Rp1.467 per kWh, maka penggolongannya dinaikkan menjadi 5.500 va.
(Dani Jumadil Akhir)