Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta! UMP Indonesia Naik 8,71%, Malaysia 5%, Singapura Cuma 2,7%

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |10:51 WIB
   Fakta! UMP Indonesia Naik 8,71%, Malaysia 5%, Singapura Cuma 2,7%
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebesar 8,71% dianggap masih rendah oleh para buruh. Padahal, kenaikan upah minimum tersebut sudah seusai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja.

Melansir businessinsider, Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami kenaikan upah minimum terbesar. Di Singapura, kenaikan gaji riil tahun depan sebesar 2,7%, setelah memperhitungkan inflasi yang diprediksi akan menjadi 1,3%.

Jika dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya dalam hal tabel kenaikan gaji, Singapura mempertahankan posisinya di dekat tengah di No.9 dari 20 negara dan di depan Hong Kong. Sementara untuk India, diperkirakan kenaikan gaji riil sebesar 4,9%.

Baca juga: Catat! Kenaikan UMK 2018 Tak Pengaruhi Investasi

Sementara itu, karyawan di Jepang akan menerima kenaikan gaji terendah sebesar 2,2% secara nominal. Sementara Australia mencatat kenaikan gaji mereka yang paling rendah dengan upah riil yang diperkirakan akan meningkat hanya 0,8%.

 Perbandingan Kenaikan Gaji di Seluruh Dunia. (Foto: Businessinsider)


Di Malaysia, tingkat pengangguran rendah dan ekonomi yang kuat membuat kenaikan upah di atas 5%. Diperkirakan kenaikan tren kenaikan upah di Malaysia ini akan berlanjut tahun depan.

Posisi teratas global untuk kenaikan gaji dikukuhkan oleh Argentina, yang melonjak 22 tempa, setelah menerima kenaikan gaji riil 7,2% yang mengesankan tahun depan.

Baca Juga: Nempel Jakarta, UMP Jawa Barat Rp1,54 Juta dan Banten Rp2,09 Juta

Angka tersebut sesuai dengan laporan Gaji Tren terbaru yang dirilis oleh ECA International, perusahaan global yang menyediakan data, perangkat lunak dan keahlian bergerak ke perusahaan multinasional (MNCs).

Informasi ini dikumpulkan dari 260 perusahaan multinasional di 72 negara dari bulan Agustus hingga September tahun ini, dan memasukkan data ke seluruh jajaran gaji di berbagai industri seperti layanan legal & profesional, teknik & teknologi dan layanan keuangan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement