Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bujuk Kontraktor Berinvestasi, SKK Migas dan Bea Cukai Permudah Fasilitas Pembebasan Fiskal

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 16 November 2017 |18:45 WIB
Bujuk Kontraktor Berinvestasi, SKK Migas dan Bea Cukai Permudah Fasilitas Pembebasan Fiskal
Foto: Giri Hartomo/Okezone
A
A
A

"Alhamdulillah karena semua sepakat, yang tadinya kita akan bersinergi secara kluster kecil yaitu SKK Migas, KKKS dan bea cukai, kemudian kita expand dengan ESDM. Ini adalah suatu kesepakatannya yang menurut saya luar biasa," jelasnya.

Selain integrasi sistem informasi yang dilakukan bersama Ditjen Migas, SKK Migas, dan PP INSW, Bea Cukai telah mengambil langkah-langkah untuk mendukung industri hulu migas lainnya. Seperti menyelaraskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan peraturan yang dikeluarkan SKK Migas dan Ditjen Migas.

Lalu kemudian menyederhanakan perizinan permohonan fasilitas pembebasan BM dengan melimpahkan wewenang pelayanan permohonan fasilitas tersebut ke Kantor Wilayah Bea Cukai. Dan memanfaatkan Pusat Logistik Berikat untuk ekspor barang eks sewa milik KKKS yang sudah selesai digunakan oleh KKKS tersebut namun masih akan digunakan kemudian.

(Rizkie Fauzian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement