Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan Tax Amnesty, Sri Mulyani: Hak Istimewa Tidak untuk Harta Tambahan

Lidya Julita Sembiring , Jurnalis-Jum'at, 17 November 2017 |14:12 WIB
Revisi Aturan <i>Tax Amnesty</i>, Sri Mulyani: Hak Istimewa Tidak untuk Harta Tambahan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, Sri Mulyani juga menekankan dengan revisi ini maka peserta tax amnesty akan mendapatkan hak istimewa lebih mudah yakni bisa hanya dengan fotokopi surat keterangan ikut tax amnesty.

"PMK ini kami revisi dengan menekankan untuk memberikan penegasan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta yang berupa tanah atau bangunan yang dulunya adalah diatasnamakan nominee, dan sekarang jadi WP bersangkutan, maka proses balik nama tersebut akan dibebaskan dari pengenaan PPh," jelasnya.

Selain itu, pemberian kemudahan ini tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu dan DJP tapi juga dengan Kementerian ATR nomor 15 tahun 2017 yaitu mengenai pendaftaran peralihan hak atas tanah dalam rangka pengampunan pajak.

 Baca juga: Tax Amnesty Keluar dalam 2 Hari Sri Mulyani: Aturan 'Hak Istimewa' Peserta Tax Amnesty Keluar dalam 2 Hari

"Proses untuk balik nama tersebut yang akan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pajak penghasilan hanya sampai 31 Desember 2017. Sehingga memang kita berharap mereka mengikuti TA dari tahun lalu, dan proses itu mustinya sudah mulai bisa dilakukan. Jadi kami mohon WP tidak menunggu sampai 31 Desember," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement