Wajib pajak yang harus membayar pajak adalah yang berpendapatan Rp54 juta per tahun. Untuk pengusaha kecil, omzet yang di bawah Rp4,8 miliar membayar pajak hanya 1% dari omzetnya.
"Saya paham betul dan tidak mudah membayar pajak. Makanya proses edukasi harus perlu dilakukan, saya ketemu mahasiswa yang takut sudah dipajakin. Ada industri kreatif, kita inovator startup digital, lah ide aja belum jadi bisnis udah takut pajak. Kalau tidak ada kemampuan ekonomi Anda tidak bayar pajak, malah dikasih subsidi," tuturnya.
Baca Juga: Bebas Pajak Balik Nama Harta Tak Berlaku jika Lewat 31 Desember
Selain menerangkan mengenai pajak, Sri Mulyani meminta peran Projo membantu pengawasan terhadap petugas pajak di Indonesia. Di mana ada 40.000 petugas pajak tersebar di 33 provinsi.
"Saya tahu staf jajaran pajak masih ada yang kurang baik di dalam melaksanakan tugas. Makanya diperbaiki, kalau Projo lihat atas nama pajak sampaikan ke kita. Tapi biar bagaimanapun mereka pahlawan yang tetap harus diawasi, mereka tugas negara tapi kerja dengan asas profesionalisme," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)