KARAWANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada 2018 hampir Rp4 juta atau tepatnya Rp3.919.291.
Baca juga: Fakta! UMP Indonesia Naik 8,71%, Malaysia 5%, Singapura Cuma 2,7%
"Hari ini Pemprov Jabar sudah memutuskan kenaikan UMK Karawang Rp3.919.291. Jadi naik dari tahun ini Rp3.605.272 menjadi Rp3.919.291," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suroto, di Karawang.
Ia menyatakan, nominal UMK yang mencapai hampir Rp4 juta itu membuat Karawang masih menduduki peringkat tertinggi dalam pengupahan secara nasional.